IDENTITAS DAN DASAR BADAN PENYELENGGARA
Badan penyelenggara Akademi Keuangan dan Perbankan Effata Kupang adalah Yayasan Effata Pusat Nusa Tenggara Timur.
Yayasan Effata Pusat Nusa Tenggara Timur berkedudukan di Jl. Sumba No. 17, Fatubesi Kupang, Kecamatan Kota Lama, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Yayasan Effata Pusat NTT didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan mulai menjalankan kegiatannya sejak tanggal 08 Juni 1993.
Yayasan Effata merupakan badan hukum yang bergerak di bidang pendidikan, baik pendidikan tinggi maupun pendidikan menengah. Dalam penyelenggaraan pendidikan, Yayasan Effata telah berhasil mendirikan dan mengelola satu perguruan tinggi serta beberapa satuan pendidikan menengah, yaitu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta Effata Kota Kupang dan SMK Swasta Effata Sulamu dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Effata Oeteta.
Yayasan Effata berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tugas pokok Yayasan Effata Pusat NTT adalah mendirikan, membina, mengelola, dan mengembangkan Akademi Keuangan dan Perbankan Effata Kupang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Effata Pusat NTT.
IDENTITAS AKADEMI
Akademi ini bernama Akademi Keuangan dan Perbankan Effata Kupang, yang selanjutnya disingkat AKUB Effata Kupang.
Kata Effata berasal dari bahasa Aram yang berarti “Terbuka”. Dalam konteks kelembagaan, AKUB Effata Kupang dimaknai sebagai perguruan tinggi yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun golongan, serta menjunjung tinggi nilai inklusivitas, profesionalisme, dan pelayanan pendidikan yang berkeadilan.
AKUB Effata Kupang berkedudukan di Jl. Sumba No. 17 Fatubesi Kupang, Kecamatan Kota Lama, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
AKUB Effata Kupang didirikan pada tanggal 21 September 1997 di Kota Kupang dan memperoleh izin operasional berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 87/D/O/1997 tanggal 8 Desember 1997, dengan menyelenggarakan Program Studi Keuangan dan Perbankan.
Saat ini, AKUB Effata Kupang telah memperoleh status akreditasi “BAIK” berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 324/SK/BAN-PT/Akred/PT/VII/2022 tanggal 5 Juli 2022.
NAMA BADAN PENGURUS PENYELENGGARA
| 1 | Nama Yayasan | : | Yayasan Effata |
| 2 | Status Badan Hukum | : | Terdaftar pada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.06-0053020. Tahun 2025 |
| 3 | Alamat | : | Jl. Sumba No. 17 Fatubesi Kupang |
| 4 | Ketua | : | David S. G. Pella, SH |
| 5 | Sekretaris | : | Julinda E. E. S. Pella, SH.,M.M |
| 6 | Bendahara | : | Yesaya Pella, S.Pd |
PIMPINAN PTS
| 1 | Direktur | : | Adriana Lopo, SE.,M.M |
| 2 | Ketua Jurusan Keuangan Dan Perbankan | : | Elexsi Y. B. Poyk, SE.MM |